Fikri Faqih DPR: Kok Bisa SK Menkeu Menganulir Perpres?

Fikri Faqih DPR: Kok Bisa SK Menkeu Menganulir Perpres?
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas FPKS DPR

Menurut Fikri, SK Menteri bahkan tidak ada landasan hukumnya untuk merombak postur APBN, apalagi secara sepihak.   

Dia menyebut pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan tidak mengenal posisi Peraturan Menteri dalam hirearki perundangan.   

“Dari yang tertinggi Undang-Undang Dasar 1945, hingga yang terendah Peraturan Daerah Kabupaten/kota, tidak ada menyebut Permen,” imbuh Fikri.

Lagi pula Surat Menteri Keuangan Nomor S-302 dalam hal ini telah berani menganulir peraturan setara Perpres nomor 54/2020.   

“Perpresnya saja kita banyak kritisi, apalagi sekelas Permen, apa susahnya kalau pemerintah buat aturan setara perpres yang posisinya di atas Kementerian/ Lembaga agar bisa lebih diterima DPR dan K/L?” tanya Fikri. 

“Toh, Peraturan setara Perppu nomor 1 tahun 2020 atau Perpres nomor 54/2020 bisa dengan cepat diterbitkan atas dasar kedaruratan pandemi Covid-19,” tambah Fikri.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengritisi langkah Kemenparekraf/ Barekraf yang mengajukan pembahasan anggaran ke DPR setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dibuat kementerian sudah disahkan. 

“Buat apa dibahas di DPR kalau begitu? Percuma kita kasih masukan atau koreksi, toh tetap yang akan dikerjakan DIPA itu,” kata Fikri.(fri/jpnn) 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyatakan komisinya secara bulat menolak pemotongan anggaran kembali bagi mitra-mitra Komisi X DPR RI.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News