Fikri Faqih: Jangan Ada Pungutan Kepada Penerima Beasiswa KIP Kuliah 2020

Fikri Faqih: Jangan Ada Pungutan Kepada Penerima Beasiswa KIP Kuliah 2020
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul FIkri Faqih menegaskan tidak boleh ada pungutan kepada penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah periode 2020.  

“Beasiswa ini adalah murni program pemerintah yang didukung DPR, sebagai pengganti Bidikmisi, ditujukan kepada mereka yang tidak mampu,” kata Fikri di sela masa reses di Tegal, Sabtu (19/12).

Di masa reses DPR RI, Politikus PKS ini menyerahkan secara simbolis bantuan beasiswa KIP Kuliah jalur aspirasi masyarakat kepada 15 mahasiswa Politeknik Tri Sila Darma Kota Tegal.   

Fikri menyatakan, penggunaan dana beasiswa tersebut harus sesuai peruntukan. “Tidak boleh pihak lain memungut, atau digunakan untuk keperluan diluar ketentuannya,” katanya.

Dia juga mengingatkan agar siapa saja yang mengetahui pelanggaran tersebut untuk melaporkannya ke pihak berwajib. 

Di depan para mahasiswa, Fikri juga berpesan agar semua penerima beasiswa wajib memaksimalkan potensi dan punya target lulus tepat waktu dengan menorehkan banyak prestasi. 

“Jika nanti ada yang malas, akan kami usulkan program KIP-nya dihentikan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan apa yang disampaikannya ini bukan ancaman, melainkan satu bentuk motivasi agar mereka sungguh-sungguh menjalankan amanahnya sebagai penerima beasiswa dari negara.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul FIkri Faqih menegaskan tidak boleh ada pungutan kepada penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah periode 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News