Fikri Faqih: Jangan Ada Pungutan Kepada Penerima Beasiswa KIP Kuliah 2020
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul FIkri Faqih menegaskan tidak boleh ada pungutan kepada penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah periode 2020.
“Beasiswa ini adalah murni program pemerintah yang didukung DPR, sebagai pengganti Bidikmisi, ditujukan kepada mereka yang tidak mampu,” kata Fikri di sela masa reses di Tegal, Sabtu (19/12).
Di masa reses DPR RI, Politikus PKS ini menyerahkan secara simbolis bantuan beasiswa KIP Kuliah jalur aspirasi masyarakat kepada 15 mahasiswa Politeknik Tri Sila Darma Kota Tegal.
Fikri menyatakan, penggunaan dana beasiswa tersebut harus sesuai peruntukan. “Tidak boleh pihak lain memungut, atau digunakan untuk keperluan diluar ketentuannya,” katanya.
Dia juga mengingatkan agar siapa saja yang mengetahui pelanggaran tersebut untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
Di depan para mahasiswa, Fikri juga berpesan agar semua penerima beasiswa wajib memaksimalkan potensi dan punya target lulus tepat waktu dengan menorehkan banyak prestasi.
“Jika nanti ada yang malas, akan kami usulkan program KIP-nya dihentikan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan apa yang disampaikannya ini bukan ancaman, melainkan satu bentuk motivasi agar mereka sungguh-sungguh menjalankan amanahnya sebagai penerima beasiswa dari negara.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul FIkri Faqih menegaskan tidak boleh ada pungutan kepada penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah periode 2020.
- Bank Indonesia dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut