Fikri Faqih: Jangan Ada Pungutan Kepada Penerima Beasiswa KIP Kuliah 2020

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul FIkri Faqih menegaskan tidak boleh ada pungutan kepada penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah periode 2020.
“Beasiswa ini adalah murni program pemerintah yang didukung DPR, sebagai pengganti Bidikmisi, ditujukan kepada mereka yang tidak mampu,” kata Fikri di sela masa reses di Tegal, Sabtu (19/12).
Di masa reses DPR RI, Politikus PKS ini menyerahkan secara simbolis bantuan beasiswa KIP Kuliah jalur aspirasi masyarakat kepada 15 mahasiswa Politeknik Tri Sila Darma Kota Tegal.
Fikri menyatakan, penggunaan dana beasiswa tersebut harus sesuai peruntukan. “Tidak boleh pihak lain memungut, atau digunakan untuk keperluan diluar ketentuannya,” katanya.
Dia juga mengingatkan agar siapa saja yang mengetahui pelanggaran tersebut untuk melaporkannya ke pihak berwajib.
Di depan para mahasiswa, Fikri juga berpesan agar semua penerima beasiswa wajib memaksimalkan potensi dan punya target lulus tepat waktu dengan menorehkan banyak prestasi.
“Jika nanti ada yang malas, akan kami usulkan program KIP-nya dihentikan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan apa yang disampaikannya ini bukan ancaman, melainkan satu bentuk motivasi agar mereka sungguh-sungguh menjalankan amanahnya sebagai penerima beasiswa dari negara.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul FIkri Faqih menegaskan tidak boleh ada pungutan kepada penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah periode 2020.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara