Fikri Faqih: Jangan Ada Pungutan Kepada Penerima Beasiswa KIP Kuliah 2020

Fikri Faqih: Jangan Ada Pungutan Kepada Penerima Beasiswa KIP Kuliah 2020
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas FPKS DPR

Selain itu, dia meminta agar pihak institusi swasta tempat mahasiswa belajar turut serta memonitor dan mengevaluasi program tersebut agar berjalan sukses dan berkesinambungan. 

“Program ini menjadi suksesi bagi program-program Pendidikan lainnya dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan manusia,” imbuh FIkri.

Dirinya mengeluhkan soal angka indeks pembangunan manusia (IPM) di daerah pemilihan, khususnya di Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal yang mendapatkan peringkat juara dari bawah se-Provinsi Jawa Tengah. 

“IPM Brebes masih paling bawah se-Jateng, sedangkan Kabupaten Tegal juga tidak lebih baik, nilainya masih di bawah 70,” ungkap Fikri.

Diketahui Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 yang baru saja dikeluarkan BPS menyebutkan, IPM Kabupaten Brebes menempati urutan paling buncit, yakni peringkat 35 dari 35 Kab/kota. Sedangkan Kabupaten Tegal menempati urutan 32. Selanjutnya, Kota Tegal menempati peringkat ke-9 dalam hal IPM.  

Pada kesempatan yang sama, Direktur Politeknik Tri Sila Dharma Kota Tegal, Ibu Yanti mengharapkan bantuan beasiswa KIP kuliah dapat terus berkesinambungan, sehingga meningkatkan kuota mahasiswa yang dapat berkuliah khususnya di Kota Tegal. 

“Terkait IPM kota Tegal yang disinggung meningkat, merupakan kontribusi dari Pendidikan tinggi yang ada selama ini,” urainya.(jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul FIkri Faqih menegaskan tidak boleh ada pungutan kepada penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah periode 2020.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News