Fikri Mengaku Bahagia Sekali Usai Menikahi Mbak Nie Anti di Kantor Polisi

jpnn.com, SEKAYU - Fikri, 31, tersangka kasus kepemilikan 1 kg sabu-sabu tak menghentikan niatnya untuk mempersunting sang pujaan hati, Nie Anti.
Warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim itu resmi menggelar akad nikah dengan sang kekasih di Masjid Al Muntaha, Mapolres Musi Banyuasin, Kamis (24/9).
Meski terancam mendapat hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati akibat perbuatannya, Fikri terlihat menikmati setiap proses dalam acara pernikahan tersebut.
Proses akad nikah sendiri berlangsung lancar, suasana haru nampak terlihat di raut wajah keduanya.
Perwakilan keluarga juga tetap hadir, proses sendiri juga tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Bahagia sekali pak, walaupun saya menikah dengan kondisi seperti ini. Tetap saya syukuri,” kata Fikri saat selesai akad nikah.
Kasubbag Humas Polres Muba Iptu Nazaruddin Bahar SE, MSi mengatakan bahwa pihak keluarga telah mengajukan izin untuk melangsungkan pernikahan keduanya.
“Setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, Alhamdulillah pernikahan tersebut dapat dilaksanakan di Masjid Mapolres," kata Nazar.
Fikri, 31, tersangka kasus kepemilikan 1 kg sabu-sabu menggelar akad nikah dengan sang kekasih di Masjid Al Muntaha, Mapolres Musi Banyuasin, Kamis (24/9).
- Seorang Pria di Bandung Disuruh Merawat Tanaman Oleh Kakaknya, Ternyata Pohon Ganja
- Fariz RM Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga, Begini Kalimatnya
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Yoo Ah-in Bebas dari Penjara, Pengadilan Banding Beri Hukuman Percobaan
- 4 Kali, Fariz RM Kembali Ditangkap karena Dugaan Kasus Narkoba
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka