Filep: Segera Terbitkan PP Tentang Mekanisme Penunjukan Penjabat Gubernur

Filep: Segera Terbitkan PP Tentang Mekanisme Penunjukan Penjabat Gubernur
Wakil Ketua I DPD RI Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua I DPD RI Filep Wamafma mengatakan Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 15/PUU-XX/2022 pada Rabu (20/4) lalu menolak permohonan uji materi terkait perpanjangan jabatan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.

MK menegaskan bahwa pengisian penjabat kepala daerah merupakan afirmasi kembali terhadap Pasal 201 UU Pilkada.

Menurut Filep, UU Pilkada telah mengatur secara jelas bahwa pengisian kekosongan jabatan gubernur, yang diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur ialah yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Filep sepakat bahwa semua regulasi tentang pengangkatan penjabat gubernur belum memuat tentang mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah tersebut.

“Belum ada regulasi soal teknis penunjukan penjabat kepala daerah. Oleh karena itu, memang sebaiknya dibuat sesegera mungkin regulasi selevel Peraturan Pemerintah. Peraturan itu yang menurunkan secara definitif bagaimana pengaturan dalam UU Pilkada dan UU ASN tentang penjabat Kepala Daerah,” kata Filep Wamafma dalam pesan tertulis, Jumat (22/4/2022).

Ketua Alumni Unhas Papua Barat ini mengatakan Pasal 201 Ayat (1) UU Pilkada ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsep Jabatan Tinggi Madya juga diatur lebih lanjut dalam bagian Penjelasan Pasal 19 Ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Masih dalam kaitan dengan itu, kata Filep, MK juga menegaskan kembali eksistensi Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Menurut Filep, belum ada regulasi soal teknis penunjukan penjabat kepala daerah. Oleh karena itu, memang sebaiknya dibuat sesegera mungkin regulasi selevel PP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News