Filep: Segera Terbitkan PP Tentang Mekanisme Penunjukan Penjabat Gubernur

Filep: Segera Terbitkan PP Tentang Mekanisme Penunjukan Penjabat Gubernur
Wakil Ketua I DPD RI Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

Prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil haruslah yang sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinasnya.

Demikian juga halnya berlaku bagi anggota kepolisian berdasarkan Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Perintah kedua UU ini diulangi lagi dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dari sekian banyak pasal di atas, Doktor lulusan Unhas ini menyarankan urgensi dibentuknya Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Penunjukkan Penjabat Gubernur agar tidak terjadi kesewenangan oleh pejabat terkait.

Ketua Alumni Unhas Papua Barat ini mengatakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hanya mengatur mengenai syarat pejabat yang mengisi posisi penjabat gubernur dan bupati/wali kota.

Sementara Peraturan Pemerintah penting adanya sebagai penguatan peran Presiden dalam penunjukan penjabat gubernur.

“Itulah sebabnya MK memerintahkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan mengenai penjabat kepala daerah,” urai mantan Ketua Pansus Papua ini.

Apalagi, kata Filep, masa berakhirnya jabatan gubernur sudah di depan mata.

Menurut Filep, waktunya sudah sangat mepet, maka tinggal dua pilihan yakni membentuk PP atau Presiden mengeluarkan keputusan masa jabatan kepala daerah.

Menurut Filep, belum ada regulasi soal teknis penunjukan penjabat kepala daerah. Oleh karena itu, memang sebaiknya dibuat sesegera mungkin regulasi selevel PP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News