Filep Wamafma: Beri Kewenangan untuk Pemprov dan Rakyat Papua Mengatur Daerah Sendiri

Filep Wamafma: Beri Kewenangan untuk Pemprov dan Rakyat Papua Mengatur Daerah Sendiri
Webinar yang diselenggarakan PWI bertema 'Menyikapi Berakhirnya Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat 2021. Foto: dok PWI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Papua DPD RI, Filep Wamafma mengatakan pemerintah pusat jangan cuci tangan atas kesalahannya sendiri dalam hal otonomi khusus (Otsus).

Menurutnya hingga hari ini rakyat Papua tidak percaya lagi kepada pemerintah soal Otsus Papua.

"Kami sudah menerima dari stakeholder. Intinya Otsus tidak bisa dijadikan pembenaran, saya bilang pemerintah daerah tidak salah, rakyat Papua tidak salah, saya harus membela rakyat dan pemerintah karena Undang-undang yang membuat negara RI, penyelenggara negara, kementerian terkait sebagai penyelenggara UU Otsus, jika menyalahkan daerah jelas sangat keliru," ungkap Filep dalam Forum Webinar yang diadakan PWI Pusat, Rabu (22/7).

Webinar itu mengambil tema 'Menyikapi Berakhirnya Otonomi Khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat 2021'itu.

Dalam webinar itu, Filep mengatakan jika pemerintah ingin Otsus jilid dua atau jilid tiga maka yang harus diperhatikan adalah memberi kewenangan luas kepada Pemprov dan rakyat Papua mengatur daerahnya sendiri.

"Pemerintah pusat saya ingatkan kesalahan bukan di daerah, pemerintah daerah merasa kehilangan roh, karena sistem peraturan daerah khusus tidak ada mekanismenya," tutur Filep.

Sementara itu, Bupat Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mengakui selama 20 tahun sejak Otsus diberlakukan, belum banyak yang diselesaikan dalam Otsus tersebut.

"Saya tidak bicara masalah uang, yang menjadi sorotan adalah, pemerintah pusat tidak memberikan ruang kepada masyarakat Papua untuk menjalankan Otsus. Jika pemerintah pusat tidak memberikan, buat apa dilanjutkan, jika mau direvisi beri ruang seluas-luasnya kepada orang papua, karena kami yang tahu persoalan di Papua," tegas Ricky Ham Pagawak.

Jika pemerintah ingin Otsus jilid dua atau jilid tiga maka yang harus diperhatikan adalah memberi kewenangan luas kepada pemprov dan rakyat Papua mengatur daerahnya sendiri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News