Filep Wamafma Desak Presiden Segera Bentuk Satgas Mafia Investasi

Filep Wamafma Desak Presiden Segera Bentuk Satgas Mafia Investasi
Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma SH., M.Hum., C.L.A. Foto: Humas DPD RI

“Mari sedikit memperluas perspektif kita. Jangan-jangan, kayu-kayu tersebut memiliki kaitan dengan wajah investasi Sawit di Papua? Simon Rumaropen, seorang mantan karyawan PTPN Kelapa Sawit di Arso, pernah bercerita bahwa para investor Kelapa Sawit berlomba masuk ke Papua untuk perkebunan Sawit. Pada kenyataannya, perusahaan yang hendak berinvestasi Kelapa Sawit di Papua, selalu menanyakan tentang Kayu Merbau,” ujar Filep.

Oleh karena itu, Filep mengatakan tidak mengherankan bila sebuah perusahaan Kelapa Sawit yang sudah mendapatkan izin untuk beroperasi, namun tidak melakukan penanaman Kelapa Sawit.

“Bahkan kejadian mereka membiarkan lahan tersebut mubazir, dapat diduga ada mafia kayu dan tanah bermain di sana,” terang Filep.

Lebih lanjut, doktor lulusan Unhas Makassar yang disertasinya mengulas tentang kebijakan investasi ini mengatakan apabila terdapat pihak-pihak yang memang terlibat dalam pemindahan barang sitaan kayu log tersebut, harapannya hukum dapat diberlakukan dengan adil.

Pelaku dapat menerima akibat hukum baik secara perdata maupun pidana sesuai Pasal 200 HIR/215 RBg. Hal itu dikarenakan penjelasan Pasal 197 ayat {9} HIR/Pasal 212 RBg berkaitan dengan orang yang memberi kewenangan kepada juru sita untuk menyerahkan penjagaan, penguasaan dan pengusahaan barang yang disita di tangan tersita atau di bawah penjagaan pengadilan.

Dalam hal sita jaminan, Pasal 200 HIR/215 RBg menegaskan akibat hukum terkait hal di atas yaitu: melarang Tergugat untuk menjual, memindahkan barang sitaan kepada siapapun. Pelanggaran atas itu, menimbulkan 2 (dua) akibat hukum, yaitu (1) akibat hukum dari segi perdata: jika terjadi transaksi jual beli terhadap barang sitaan yang telah diletakkan sita, maka batal demi hukum; (2) akibat hukum dari segi pidana: jika terjadi transaksi Tergugat menjual barang yang telah diletakkan sita maka tergugat telah melakukan tindakan kejahatan yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun sesuai Pasal 31 KUHP.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Filep Wamafma kembali menekankan pentingnya intervensi pemerintah dalam hal ini Presiden melalui pembentukan Satgas.

Menurut Filep, pemberantasan mafia investasi merupakan agenda penting negara untuk menyelamatkan hak-hak rakyat dan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat Papua.

Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Satgas Mafia Investasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News