Adendum Amdal BP LNG Tangguh dan Pemda

Filep Wamafma: Hak Masyarakat Adat di Teluk Bintuni Harus Diperhatikan

Filep Wamafma: Hak Masyarakat Adat di Teluk Bintuni Harus Diperhatikan
Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - BP Tangguh mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat, pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, masyarakat adat, LSM dan Lembaga Hukum pada Selasa, 23 Februari 2021.

Pertemuan tersebut membahas tentang Adendum Amdal Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL/RKL) BP Tangguh yang sudah dieksplorasi sejak 2014.

Adendum perubahan Amdal tersebut merupakan pembahasan lanjutan guna melihat kembali dampak lingkungan dan dampak sosial terhadap warga di sekitar lokasi.

Terkait hal tersebut, Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Filep Wamafma memberikan tanggapan.

Menurut Filep, adendum tersebut harus memperhatikan eksistensi kehidupan masyarakat adat 7 (tujuh) suku di Teluk Bintuni sekaligus hak-haknya.

Tak hanya itu, Filep mengingatkan agar investor maupun pemerintah terkait tak mempermainkan kesepakatan amdal. Hal itu, menurutnya karena banyaknya kasus kerusakan lingkungan yang terjadi meski izin amdal telah dikeluarkan.

Penulis buku “Pengaturan Kebijakan Investasi Dalam Rangka Perlindungan Terhadap Hak-Hak Masyarakat Adat di Provinsi Papua Barat” ini juga meminta agar perhatian Pemerintah pusat dan daerah sebagai penanggung jawab implementasi UU, senantiasa memastikan investasi di Papua telah sesuai peraturan.

Oleh sebab itu, menurutnya, jika temuan pelanggaran telah nyata maka wajib diproses hukum sehingga dapat menimbulkan efek jera.

Menurut Filep, adendum tersebut harus memperhatikan eksistensi kehidupan masyarakat adat 7 (tujuh) suku di Teluk Bintuni sekaligus hak-haknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News