Filep Wamafma: Penegak Hukum Jangan Tutup Mata Atas Masalah CSR BP Tangguh

Filep Wamafma: Penegak Hukum Jangan Tutup Mata Atas Masalah CSR BP Tangguh
Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI

Filep mengaku mempunyai data yang cukup lengkap dan valid terkait Subitu.

Dia menyebutkan ada tiga masalah besar. Pertama, soal transparansi. Coba periksa laporan keuangan Subitu, apakah neracanya seimbang?

“Jangan sampai ternyata sudah merugi, tetapi diam-diam saja. Lalu, produksi pakaian dari Subitu Karya Busana (SKB), mampu berapa? Jangan sampai di balik itu ada permainan lain juga,” ujar Filep.

Kedua, persoalan akuntabilitas. Siapa yang bertanggung jawab terhadap Subitu?

“Tegasnya begini, adanya 4 PT Subitu ini sebagai perusahaan, maka setiap PT Subitu harus memiliki Komisaris. Yang jadi pertanyaan siapa saja Komisaris di 4 PT Subitu ini? Bagaimana kepemilikan modalnya? Kapan dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pernahkah ke 4 PT Subitu tersebut diaudit oleh Auditor Publik? Siapa jajaran Direksi dari ke 4 PT Subitu, bagaimana mekanisme membayar jajaran Direksi dan dananya darimana? Lalu, sejak didirikan tahun 2015 hingga kini, sebagian besar unit bisnis Subitu bahkan masih disubsidi gaji dari BP menggunakan cost Recovery yaitu DBH Migas,” tegasnya.

Selanjutnya, persoalan ketiga adalah soal kontinuitas atau keberlanjutannya.

Salah satu contoh, menurut Filep, terkait kapal-kapal dari Subitu Trans Maritim (STM) apakah masih beroperasi normal dengan normal atau Subitu Mart, bagaimana kinerja keberlanjutannya.

Filep mengutarakan bahwa sejak didirikan, PT-PT Subitu ini didampingi oleh PUPUK yakni sebuah lembaga pendamping UMKM, bukan untuk bisnis skala besar.

Publik belakangan ini mulai mempertanyakan sejumlah program BP LNG Tangguh dan sorotan tajam tertuju pada program-program yang didanai dari CSR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News