Filipina Ancam Tendang Perusahaan Tiongkok yang Masuk Daftar Hitam Amerika

Filipina Ancam Tendang Perusahaan Tiongkok yang Masuk Daftar Hitam Amerika
Menteri Luar Negeri Filipina Teodoro Locsin. Foto: EPA-EFE

jpnn.com, MANILA - Menteri Luar Negeri Filipina Teodoro Locsin mengusulkan ke pemerintah untuk membatalkan perjanjian kerja sama dengan perusahaan Tiongkok yang masuk daftar hitam Amerika Serikat.

Pemerintah AS melarang sejumlah perusahaan Tiongkok beroperasi di AS dan berbisnis dengan badan usaha asal AS karena mereka membangun pulau-pulau buatan dan fasilitas militer di Laut China Selatan.

AS memasukkan 24 perusahaan Tiongkok serta beberapa orang dalam daftar hitamnya karena diduga terlibat aktivitas pembangunan pulau buatan di perairan sengketa itu. Langkah itu merupakan sanksi pertama AS untuk Tiongkok terkait masalah Laut China Selatan.

“Jika mereka terlibat dalam proyek reklamasi, maka itu konsisten dengan rencana kita untuk memutus kontrak dengan mereka,” kata Menteri Locsin saat diwawancarai CNN Philippines, Jumat (28/8), tanpa menyebut nama perusahaan atau proyek pembangunan di Laut China Selatan.

Tiongkok Communications Construction Co (CCCC) merupakan salah satu perusahaan yang masuk daftar hitam AS. CCCC, perusahaan bidang transportasi dan infrastruktur, mendapatkan kontrak pembangunan bandara bersama perusahaan asal Filipina di Cavite, dekat Manila, tahun lalu.

Proyek pembangunan bandara itu senilai USD 10 miliar (sekitar RP 146,9 triliun).

Anak perusahaan CCCC, Tiongkok Harbour Engineering Company, bersama salah satu unit usaha milik Udenna Corp, telah mendapatkan persetujuan awal proyek reklamasi Manila Bay senilai USD 1,2 miliar (sekitar Rp 17,54 triliun) dari Pemerintah Filipina.

Udenna Corp merupakan perusahaan milik Dennis Uy, seorang taipan di Filipina yang punya hubungan dekat dengan Presiden Rodrigo Duterte.

Filipina pertimbangkan membatalkan perjanjian kerja sama dengan perusahaan Tiongkok yang masuk daftar hitam Amerika Serikat

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News