Filipina Berlakukan Larangan Cybersex
Jumat, 21 September 2012 – 12:55 WIB
MANILA - Otoritas Filipina melakukan pelarangan aktivitas cybersex dan sex chat video online. Undang-undang baru ini merupakan bagian dari aturan Pencegahan Cybercrime 2012 yang disahkan Presiden Benigno Aquino pertengahan September ini. "Tindakan itu diperlukan untuk mendeteksi, menyelidiki dan menekan cybercrime seperti hacking, cybersex, pencurian identitas, spam, dan pornografi online anak," ujar Salah satu penulis hukum tersebut, senator Edgardo Angara seperti dilansir BBC.
Selama ini, Cybersex melibatkan perempuan berupa "cam girls" yang melakukan aktivitas obrolan dan tindakan seksual di depan Webcam untuk klien internet. Industri ini sangat menjamur di berbagai belahan dunia, dan seringkali mengorbankan perempuan muda dan anak perempuan di bawah umur.
Baca Juga:
Pemerintah setempat memberlakukan denda sebesar 250 ribu peso Filipina atau Rp57 juta kepada pelaku, serta hukuman penjara hingga enam bulan. Cybersex meliputi keterlibatan yang disengaja, pemeliharaan, pengawasan, atau operasi, secara langsung atau tidak langsung, dari setiap pameran mesum organ seksual atau aktivitas seksual, dengan bantuan dari sebuah sistem komputer, untuk mendukungnya.
Baca Juga:
MANILA - Otoritas Filipina melakukan pelarangan aktivitas cybersex dan sex chat video online. Undang-undang baru ini merupakan bagian dari aturan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Menyikat Puluhan Ribu Konten Judi Online
- WhatsApp Menyiapkan Fitur Baru Transkripsi Pesan Suara
- Royale Technologies, Perusahaan Pembuat Ponsel Lipat Pertama di Dunia Bangkrut
- 3 Kreator Asal Surabaya Menjajal Teknologi AI di Oppo Find X8 Series, Ini Hasilnya
- AI Merdeka Lintasarta Percepat Adopsi Kecerdasan Buatan di Indonesia
- Gebuk Judol, Upaya Bersama memberantas Judi Online di Era Digital 5.0