Filipina Berlakukan Larangan Cybersex
Jumat, 21 September 2012 – 12:55 WIB
MANILA - Otoritas Filipina melakukan pelarangan aktivitas cybersex dan sex chat video online. Undang-undang baru ini merupakan bagian dari aturan Pencegahan Cybercrime 2012 yang disahkan Presiden Benigno Aquino pertengahan September ini. "Tindakan itu diperlukan untuk mendeteksi, menyelidiki dan menekan cybercrime seperti hacking, cybersex, pencurian identitas, spam, dan pornografi online anak," ujar Salah satu penulis hukum tersebut, senator Edgardo Angara seperti dilansir BBC.
Selama ini, Cybersex melibatkan perempuan berupa "cam girls" yang melakukan aktivitas obrolan dan tindakan seksual di depan Webcam untuk klien internet. Industri ini sangat menjamur di berbagai belahan dunia, dan seringkali mengorbankan perempuan muda dan anak perempuan di bawah umur.
Baca Juga:
Pemerintah setempat memberlakukan denda sebesar 250 ribu peso Filipina atau Rp57 juta kepada pelaku, serta hukuman penjara hingga enam bulan. Cybersex meliputi keterlibatan yang disengaja, pemeliharaan, pengawasan, atau operasi, secara langsung atau tidak langsung, dari setiap pameran mesum organ seksual atau aktivitas seksual, dengan bantuan dari sebuah sistem komputer, untuk mendukungnya.
Baca Juga:
MANILA - Otoritas Filipina melakukan pelarangan aktivitas cybersex dan sex chat video online. Undang-undang baru ini merupakan bagian dari aturan
BERITA TERKAIT
- Smartfren Hadirkan Paket Data Unlimited, Harga Mulai Rp 9 Ribu
- Samsung Galaxy A06 Hadir dengan Fitur Keamanan Knox Vault, Harga Rp 1 Jutaan
- Cicin Pintar Galaxy Ring Hadir di Indonesia, Bisa Monitor Kesehatan, Ini Harganya
- Gandeng Universitas Brawijaya, Komdigi Gelar FIRTUAL
- Tip Melindungi Keamanan Data Kesehatan Pribadi, Silakan Disimak
- Monitor Aktivitas Fisik dan Kesehatan dengan 5 Wearable Tech Terbaik Ini