Filipina Serahkan Dua WNI yang Sempat Ditawan Abu Sayyaf ke Kedubes RI

Filipina Serahkan Dua WNI yang Sempat Ditawan Abu Sayyaf ke Kedubes RI
Tiga nelayan WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan. Foto: Daily Express Malaysia

jpnn.com, MANILA - Dua warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditawan kelompok Abu Sayyaf akhirnya diserahkan kembali ke pemerintah. Maharudin bin Lulani (ML) dan Samiun bin Maneu (SM) diterima perwakilan RI di Zamboanga, Filipina Selatan, Senin (23/12).

"Bapak Duta Besar Indonesia untuk Filipina Sinyo Harry Sarundajang menerima penyerangan langsung dua sandera WNI," kata Pejabat Penhumas KBRI di Manila, Agus Buana.

Maharudin dan Samiun merupakan dua dari tiga warga negara Indonesia yang ditawan oleh kawanan Abu Sayyaf di Panamao, Filipina Selatan.

Setelah kabar penyanderaan itu diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah melakukan langkah diplomasi dan koordinasi antarkementerian terkait dua negara.

"Langkah diplomasi telah dilakukan sejak awal, melalui pembicaraan langsung Presiden Indonesia Joko Widodo dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte serta menteri luar negeri RI dengan menteri pertahanan Filipina," tulis pihak Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan tertulis.

Hasil pembicaraan tersebut pun ditindaklanjuti oleh kerja sama antar badan intelijen Indonesia dan militer Filipina. Hasilnya, operasi pembebasan yang dilakukan pada Minggu (22/12) berhasil membebaskan Maharudin dan Samiun dari tawanan.

Operasi militer yang melibatkan kontak senjata dua pihak mengorbankan satu tentara Filipina. Terkait insiden itu, Pemerintah Indonesia telah menyampaikan bela sungkawa atas gugurnya satu personel Filipina yang gugur dalam operasi pembebasan para tawanan.

Walaupun demikian, Pemerintah Indonesia masih mengupayakan pembebasan satu WNI lain yang ditawan dengan inisial MF.

Dua warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditawan kelompok Abu Sayyaf akhirnya diserahkan kembali ke pemerintah.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News