Filipina Usulkan 16 Tahun Batas Usia Legal untuk Berhubungan Badan
Rerata seorang perempuan atau anak diperkosa tiap empat jam menurut Centre for Women's Resources.
Sekitar tujuh dari 10 korban adalah anak-anak.
Dan banyak diantara korban pemerkosaan itu adalah anak laki-laki.
Penelitian secara nasional menemukan bahwa satu dari lima anak-anak berusia antara 13 sampai 17 tahun pernah mengalami kekerasan seksual.
Namun angka untuk anak laki-laki lebih tinggi yaitu 24,5 persen dibandingkan anak perempuan yaitu 18,2 persen.
Sampai sekarang kelompok pelindung hak anak-anak mengatakan pelaku tindak kekerasan terhadap anak laki-laki mendapat hukuman lebih ringan dibandingkan hukuman terhadap pemerkosaan terhadap anak perempuan.
Diharapkan dalam perubahahn UU ini, anak-anak laki-laki juga akan mendapat perlindungan yang sama.
Pelaku bisa dikenai hukuman maksimum 40 tahun penjara bila dinyatakan bersalah.
Di banyak negara berhubungan seksual dengan seorang anak berusia 13 tahun akan secara otomatis dianggap tidak pemerkosaan
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati
- Biaya Hidup di Australia Makin Mahal, Sejumlah Sekolah Berikan Sarapan Gratis
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Rencana Australia Membatasi Jumlah Pelajar Internasional Belum Tentu Terwujud di Tahun Depan