Final, Agama Konghucu di KTP

Jika Ada Pejabat Melarang, Laporkan ke Kepala Daerah

Final, Agama Konghucu di KTP
Final, Agama Konghucu di KTP
JAKARTA - Pemerintah menegaskan, pencantuman agama Konghucu dalam sistem administrasi kependudukan sudah final sejak 2006. Karena itu, jika masih ada masyarakat yang merasa diperlakukan diskriminatif, misalnya mereka beragama Konghucu, tapi tak dicantumkan di KTP-nya, masyarakat itu bisa melapor ke kepala daerahnya. Selanjutnya, kepala daerah itu yang akan memberikan sanksi kepada pejabat yang bersangkutan, yakni dari Dinas Kependudukan.

"Masyarakat bisa mengadu ke kepala daerah karena dinas kependudukan itu mempunyai peran dan kedudukan yang sama dengan dinas lain. Yaitu, di bawah kepala daerah. Kepala daerah nanti yang memberikan sanksi kepada pejabat dinas kependudukan," kata Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan (Adminduk) Abdul Rasyid Saleh di Jakarta kemarin.

Rasyid menambahkan, memang masih terjadi diskriminasi birokrasi oleh aparat dinas kependudukan dan catatan sipil di sejumlah daerah terhadap warga keturunan dan masyarakat Konghucu. Di Bandung, misalnya, ada kelurahan yang menolak membuat KTP dengan mencantumkan Konghucu sebagai agama di dokumen kependudukan. Penolakan juga dilakukan terhadap permohonan pencatatan perkawinan masyarakat Konghucu di Kantor Catatan Sipil.

"Kepala daerah wajib menindaklanjuti pengaduan itu dengan menindak pejabat dinas kependudukan dan catatan sipil yang berada di bawahnya. Tidak boleh lagi ada diskriminasi terhadap penganut Konghucu, karena agama itu telah menjadi agama yang sah di Indonesia," paparnya.

JAKARTA - Pemerintah menegaskan, pencantuman agama Konghucu dalam sistem administrasi kependudukan sudah final sejak 2006. Karena itu, jika masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News