Final, Agama Konghucu di KTP
Jika Ada Pejabat Melarang, Laporkan ke Kepala Daerah
Minggu, 25 Januari 2009 – 08:12 WIB
JAKARTA - Pemerintah menegaskan, pencantuman agama Konghucu dalam sistem administrasi kependudukan sudah final sejak 2006. Karena itu, jika masih ada masyarakat yang merasa diperlakukan diskriminatif, misalnya mereka beragama Konghucu, tapi tak dicantumkan di KTP-nya, masyarakat itu bisa melapor ke kepala daerahnya. Selanjutnya, kepala daerah itu yang akan memberikan sanksi kepada pejabat yang bersangkutan, yakni dari Dinas Kependudukan. "Kepala daerah wajib menindaklanjuti pengaduan itu dengan menindak pejabat dinas kependudukan dan catatan sipil yang berada di bawahnya. Tidak boleh lagi ada diskriminasi terhadap penganut Konghucu, karena agama itu telah menjadi agama yang sah di Indonesia," paparnya.
"Masyarakat bisa mengadu ke kepala daerah karena dinas kependudukan itu mempunyai peran dan kedudukan yang sama dengan dinas lain. Yaitu, di bawah kepala daerah. Kepala daerah nanti yang memberikan sanksi kepada pejabat dinas kependudukan," kata Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan (Adminduk) Abdul Rasyid Saleh di Jakarta kemarin.
Baca Juga:
Rasyid menambahkan, memang masih terjadi diskriminasi birokrasi oleh aparat dinas kependudukan dan catatan sipil di sejumlah daerah terhadap warga keturunan dan masyarakat Konghucu. Di Bandung, misalnya, ada kelurahan yang menolak membuat KTP dengan mencantumkan Konghucu sebagai agama di dokumen kependudukan. Penolakan juga dilakukan terhadap permohonan pencatatan perkawinan masyarakat Konghucu di Kantor Catatan Sipil.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah menegaskan, pencantuman agama Konghucu dalam sistem administrasi kependudukan sudah final sejak 2006. Karena itu, jika masih
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong