Final, Agama Konghucu di KTP
Jika Ada Pejabat Melarang, Laporkan ke Kepala Daerah
Minggu, 25 Januari 2009 – 08:12 WIB
"Kejadian seperti itu seharusnya sudah tidak ada lagi. Agama Konghucu telah memiliki landasan hukum yang kuat, sama seperti agama yang lain," ujar pejabat asal Sulawesi Selatan itu.
Baca Juga:
Menurut Rasyid, landasan hukum yang menjadi acuan adalah Surat Keputusan Menteri Agama No MA/12/2006 tanggal 24 Januari 2006 yang menyatakan bahwa agama-agama yang dipeluk di Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.
Sedangkan kewajiban pencantuman Konghucu dalam setiap administrasi kependudukan tertuang dalam Surat Edaran Mendagri ke seluruh kepala daerah, No 470/336/SJ tertanggal 24 Februari 2006. Perintah Mendagri ini diberlakukan secara serentak mulai 1 April 2006. (rdl/kum)
JAKARTA - Pemerintah menegaskan, pencantuman agama Konghucu dalam sistem administrasi kependudukan sudah final sejak 2006. Karena itu, jika masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi