Final, Agama Konghucu di KTP

Jika Ada Pejabat Melarang, Laporkan ke Kepala Daerah

Final, Agama Konghucu di KTP
Final, Agama Konghucu di KTP
"Kejadian seperti itu seharusnya sudah tidak ada lagi. Agama Konghucu telah memiliki landasan hukum yang kuat, sama seperti agama yang lain," ujar pejabat asal Sulawesi Selatan itu.

Menurut Rasyid, landasan hukum yang menjadi acuan adalah Surat Keputusan Menteri Agama No MA/12/2006 tanggal 24 Januari 2006 yang menyatakan bahwa agama-agama yang dipeluk di Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

Sedangkan kewajiban pencantuman Konghucu dalam setiap administrasi kependudukan tertuang dalam Surat Edaran Mendagri ke seluruh kepala daerah, No 470/336/SJ tertanggal 24 Februari 2006. Perintah Mendagri ini diberlakukan secara serentak mulai 1 April 2006. (rdl/kum)
Berita Selanjutnya:
Rakyat Bisa Jadi Capres

JAKARTA - Pemerintah menegaskan, pencantuman agama Konghucu dalam sistem administrasi kependudukan sudah final sejak 2006. Karena itu, jika masih


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News