Final, MUI Restui Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac

Final, MUI Restui Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac
Petugas membawa vaksin Sinovac. Foto: ANTARA/Willy Irawan

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan surat izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac dengan dua diktum atau keputusan.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan diktum pertama yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.

Kedua, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 (diktum pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Kiai Niam mengatakan dengan BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan.

"Kepala BPOM sudah menyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac, sehingga aman untuk digunakan. Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan," kata Niam dalam siaran pers MUI, Senin (11/1).

Komisi Fatwa MUI pada Jumat (8/1) telah menggelar sidang pleno bersama untuk membahas dan menetapkan kehalalan vaksin Covid-19 dari sisi bahan.

Rapat menyepakati bahwa vaksin Sinovac halal dan suci.

Hasil analisis terhadap vaksin Sinovac dan uji klinis di Bandung menunjukkan kemanjurannya sebesar 65,3 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News