Final, MUI Restui Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac
![Final, MUI Restui Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/01/04/petugas-membawa-vaksin-sinovac-yang-baru-datang-di-dinas-kes-37.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan surat izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China.
Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac dengan dua diktum atau keputusan.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan diktum pertama yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.
Kedua, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd China dan PT Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 (diktum pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Kiai Niam mengatakan dengan BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan.
"Kepala BPOM sudah menyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac, sehingga aman untuk digunakan. Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan," kata Niam dalam siaran pers MUI, Senin (11/1).
Komisi Fatwa MUI pada Jumat (8/1) telah menggelar sidang pleno bersama untuk membahas dan menetapkan kehalalan vaksin Covid-19 dari sisi bahan.
Rapat menyepakati bahwa vaksin Sinovac halal dan suci.
Hasil analisis terhadap vaksin Sinovac dan uji klinis di Bandung menunjukkan kemanjurannya sebesar 65,3 persen.
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
- MUI Mengharamkan Orang Kaya Pakai LPG 3 Kilogram
- Majelis Ulama Nusantara Tegaskan Bukan Tandingan MUI
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- Ada Diskon Hingga 20 Persen untuk Pelayanan Kesehatan di inHarmony Tower
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina