FINI Tolak Kenaikan Royalti Nikel di Tengah Anjloknya Harga Komoditas

FINI Tolak Kenaikan Royalti Nikel di Tengah Anjloknya Harga Komoditas
Salah satu aktivitas pertambangan nikel di Maluku Utara. Ilustrasi. Foto: Antara/Abdul Fatah

jpnn.com, JAKARTA - Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menolak rencana kenaikan tarif royalti atas komoditas nikel yang akan diberlakukan mulai April 2025.

Penolakan ini disampaikan menyusul penurunan tajam harga nikel global serta meningkatnya beban produksi yang ditanggung pelaku industri.

Ketua Umum FINI, Alexander Barus, menyatakan bahwa penyesuaian kebijakan fiskal, seperti royalti, perlu mempertimbangkan kondisi pasar.

"Harga nikel sedang turun drastis, sementara industri juga menghadapi kenaikan biaya akibat kebijakan domestik seperti UMR, penggunaan B40, retensi DHE, dan Global Minimum Tax," ujarnya, Jumat (11/4).

Data Trading Economics mencatat harga nikel global telah turun 16 persen dalam satu bulan terakhir dan 23 persen dalam enam bulan terakhir.

Saat ini, harga menyentuh level USD 13.800 per ton — yang terendah sejak 2020. Penurunan ini dipicu perlambatan ekonomi global serta ketegangan geopolitik, termasuk perang dagang antara Amerika Serikat dan China.

Sebelumnya, Menteri ESDM menyatakan bahwa kenaikan tarif royalti akan tetap diberlakukan bulan ini.

Kebijakan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam Sarasehan Ekonomi 2025, yang menekankan pentingnya kemandirian ekonomi nasional melalui swasembada dan industrialisasi.

FINI menolak rencana kenaikan tarif royalti nikel di tengah anjloknya harga komoditas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News