Fintech Bakal Punya Patokan Bunga
jpnn.com, JAKARTA - Bunga jasa financial technology atau fintech bakal punya benchmark alias patokan.
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) telah menyelesaikan susunan rancangan kode perilaku (code of conduct) untuk penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Draf tersebut saat ini diteliti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aftech terbuka jika ada usul atau perubahan dari OJK mengenai rancangan code of conduct tersebut.
Code of conduct merupakan kode etik dan perilaku yang dibuat sendiri oleh Aftech.
Mengingat fintech yang bisa tercatat, terdaftar, dan berizin di OJK hanya mereka yang sudah bergabung dalam Aftech, semua fintech P2P lending wajib mematuhi code of conduct tersebut.
Kode etik bakal berisi aturan penjagaan kerahasiaan data, transparansi kepada konsumen, serta sederet etika bisnis lainnya dalam penyelenggaraan bisnis P2P lending. Salah satu di antaranya, penentuan bunga.
Wakil Ketua Bidang Jasa Keuangan Aftech Adrian Gunadi mengatakan, bunga yang diatur dalam code of conduct nanti dibeda-bedakan.
’’Misalnya, kisaran bunga pinjaman untuk segmen konsumer berapa, bunga pinjaman untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berapa, bunga pinjaman yang hanya sehari berapa, atau bunga pinjaman setahun berapa. Sebab, katanya ada yang kasih bunga satu persen per hari, tapi ada juga yang sembilan persen per tahun. Nah, itu terjadi karena segmennya beda. Jadi harus dibedakan,’’ kata Adrian saat diskusi bersama media, Jumat (13/4).
Bunga jasa financial technology atau fintech bakal punya benchmark alias patokan.
- OJK: Hadirnya PP 47/2024 Berdampak Positif Bagi Keberlangsungan UMKM ke Depan
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- Sinergi Privy, AFTECH dan AFPI untuk Perkuat Keamanan Fintech Nasional
- Flip Checkout Hadir untuk Memudahkan Bisnis Terima Pembayaran Online
- Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia, PINTU Perluas Edukasi Pasar
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK