FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
Upaya yang sama kembali dicoba saat pertemuan ICAO di Bangkok, Thailand, tahun 1993, namun juga gagal.
Pada 2019, saat Presiden Joko Widodo bertemu dengan PM Singapura Lee Hsien Loong, masalah FIR Kepulauan Riau dan Natuna kembali dibahas.
"Indonesia sepakat menerima kerangka kerja untuk negosiasi FIR Kepulauan Riau dan Natuna dengan Singapura," terang Bamsoet.
Pada 25 Januari 2022, Indonesia dan Singapura menyepakati perjanjian FIR Kepri dan Natuna menjadi milik Indonesia.
Selanjutnya pada 5 September 2022, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.
Perjanjian FIR Kepulauan Riau dan Natuna antara Indonesia - Singapura kemudian mendapat persetujuan dari ICAO pada 15 Desember 2023.
"Baru pada tanggal 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB, perjanjian tersebut resmi berlaku efektif," kata Bamsoet.
Bamsoet meyakini dengan dipegangnya FIR Kepri dan Natuna oleh pemerintah Indonesia mampu meningkatkan keamanan dan keselamatan ruang udara Indonesia sesuai standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional.
Begini harapan Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet terkait KIR Kepri dan Natuna yang kini sepenuhnya menjadi milik Indonesia
- Ibas: MPR Punya Andil Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan
- Terima Kunjungan Hadianto, Waka MPR Apresiasi Perkembangan Pembangunan Palu
- Waka MPR Sebut Link and Match Pendidikan Kejuruan & Dunia Usaha Harus Ditingkatkan
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Natuna: Ini Jadwal, Lokasi, dan Jumlah Peserta
- Waka MPR Dorong UU Pengelolaan Perubahan Iklim Bisa Segera Dijadikan Prolegnas
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Natuna, Alim Sanjaya: Tidak Ada Penambahan Formasi