Firdaus Dibekuk saat Sedang Menghitung Uang
Sabtu, 04 Februari 2017 – 05:56 WIB

Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Padang menunjukkan pelaku pungli beserta barang buktinya di Mapolresta Padang, Kamis (2/2). Foto: HERU IRAWAN/PADANG EKSPRES/JPNN.com
“Mudah-mudahan penyelidikan itu bisa membuahkan hasil. Tunggu saja tanggal mainnya,” kata Kapolresta.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat jika ditemukan pungli agar melaporkan kepada Tim Saber Pungli Padang.
“Jangan takut, identitas pelapor akan kami rahasiakan atau hubungi ke nomor call center Tim Saber Pungli Kota Padang 08117080117,” imbaunya.
Jika terbukit, pelaku akan dijerat dengan Pasal 8 UU No 20 Tahun 2001 tentang TPK dan atau Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (e)
Firdaus, 40, Ketua Yayasan Sosial Taratak Jiwa Hati, dibekuk Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Padang, Kamis
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Marak Tawuran di Padang, Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Baru Sumbar
- Bakal Lebaran di Jakarta, Marshanda Ungkap Hal yang Dinantikannya
- Jalur Padang-Painan Putus Total Akibat Banjir
- Polisi Ungkap Motif Penusukan di Depan Kampus UNP, Korban Tewas
- Inilah Dua Film Pendek Terbaik di Fesbul Lokus 9