Firdaus Dibekuk saat Sedang Menghitung Uang

Firdaus Dibekuk saat Sedang Menghitung Uang
Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Padang menunjukkan pelaku pungli beserta barang buktinya di Mapolresta Padang, Kamis (2/2). Foto: HERU IRAWAN/PADANG EKSPRES/JPNN.com

“Mudah-mudahan penyelidikan itu bisa membuahkan hasil. Tunggu saja tanggal mainnya,” kata Kapolresta.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat jika ditemukan pungli agar melaporkan kepada Tim Saber Pungli Padang.

“Jangan takut, identitas pelapor akan kami rahasiakan atau hubungi ke nomor call center Tim Saber Pungli Kota Padang 08117080117,” imbaunya.

Jika terbukit, pelaku akan dijerat dengan Pasal 8 UU No 20 Tahun 2001 tentang TPK dan atau Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (e)

 


Firdaus, 40, Ketua Yayasan Sosial Taratak Jiwa Hati, dibekuk Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Padang, Kamis


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News