Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Ini Alasannya

"Iya betul," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan informasi adanya gugatan praperadilan kedua yang diajukan Firli Bahuri.
Djuyamto menjelaskan, gugatan praperadilan kedua itu bakal digelar perdana pada pekan depan atau tepatnya pada 30 Januari 2024.
"Selanjutnya oleh Pengadilan sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut, yaitu Estiono," katanya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara atau pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) ke kantor Kejati DKI Jakarta terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Firli Bahuri.
"Kami baru saja mengirimkan kembali berkas perkara a quo pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (24/1). (antara/jpnn)
Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, mencabut gugatan praperadilan kedua atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan SYL. Ini alasannya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Jenderal Polri Bintang Dua Ini Tegaskan Kasus Firli Bahuri Segera Tuntas
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri