Firli Bahuri Cs Diminta Batalkan PK Kasus BLBI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Firli Bahuri disarankan untuk membatalkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus dugaan korupsi pada SKL BLBI.
Pengamat ekonomi dan bisnis Eko B. Supriyanto menilai pengajuan PK tersebut bersifat inkonstitusional. Jika diteruskan akan mencoreng muka KPK dan profesionalisme serta kepastian hukum di Indonesia.
"Ketika mendengar kabar ini (pengajuan PK), saya penasaran, masa sih lembaga penegak hukum sebesar KPK tidak punya ahli hukum yang paham tentang ketentuan pengajuan PK sampai melakukan tindakan inkonstitusional seperti ini?" kata Direktur Infobank Institute kepada wartawan, Jumat (17/1).
Eko mengingatkan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2014, jelas disebut bahwa jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK, sekalipun atas masalah yang dianggap prinsipil. Pihak yang boleh mengajukan PK adalah terdakwa/terpidana.
Surat Edaran itu juga dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 33/PUU-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016 yang dibuat untuk mengakhiri perbedaan pendapat terkait siapa yang berhak mengajukan PK.
Putusan MK ini mengutip Pasal 263 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa pihak yang mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya, tidak boleh dimaknai atau ditafsirkan lain.
Putusan MK ini bersifat final dan mengikat sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 3 Tahun 2011 tentang MK. Negara atau Jaksa jelas tidak memiliki hak untuk mengajukan PK.
"Oleh karena itu, permohonan PK yang diajukan oleh Jaksa KPK terkait putusan kasasi SAT merupakan tindakan melanggar hukum dan inkonstitusional," jelas Eko.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Firli Bahuri disarankan untuk membatalkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus dugaan korupsi pada SKL BLBI.
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming