Firli Bahuri Cs Diminta Batalkan PK Kasus BLBI
Lebih lanjut Eko menilai, pimpinan KPK sekarang dihadapkan dengan tantangan profesionalisme karena masalah yang ditinggalkan KPK periode sebelumnya.
Untuk itu jugalah Eko menyarankan agar Firli Cs dapat mengkaji ulang pengajuan PK yang dilakukan pimpinan KPK periode Agus Rahardjo.
Permohonan PK ini diajukan oleh JPU KPK pada tanggal 17 Desember 2019 atau tiga hari sebelum pelantikan pimpinan KPK yang baru.
Langkah KPK tersebut baru diumumkan kepada publik tiga minggu kemudian, tepatnya pada 9 Januari 2020, bertepatan pada hari sidang pertama pemeriksaan permohonan PK di Pengadilan Negeri Tipikor.
Permohonan PK ini Kamis kemarin (16/1) memasuki persidangan kedua mendengarkan kontra memori dari pihak Syarifuddin Temenggung. Pemeriksaan oleh Pengadilan Tipikor diperkirakan berlangsung selama 1 bulan, sebelum diputuskan apakah permohonan itu akan diterima dan diteruskan ke MA atau tidak. (dil/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pimpinan Firli Bahuri disarankan untuk membatalkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus dugaan korupsi pada SKL BLBI.
Redaktur & Reporter : Adil
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah