Firli Bahuri Cs tak Cukup Bukti Melanggar Etik Pelaksanaan TWK

Firli Bahuri Cs tak Cukup Bukti Melanggar Etik Pelaksanaan TWK
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya lolos dari pelanggaran etik terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli Cs tidak cukup bukti melanggar etik terkait pelaksanaan TWK tersebut.

"Tidaklah cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean dalam konferensi pers secara daring, Jumat (23/7).

Dewas KPK sudah memeriksa dan mengumpulkan bukti atas laporan dari 75 pegawai komisi antikorupsi yang tidak lulus asesmen TWK.

Menurut Tumpak, 75 pegawai yang tidak lulus TWK diwakili Hotman Tambunan dan kawan-kawan melaporkan tujuh dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK terkait penyusunan kebijakan, pelaksanaan dan tindak lanjut hasil TWK.

Dalam laporannya, 75 pegawai menduga Firli Bahuri menambahkan klausul TWK saat rapat pimpinan pada 25 Januari 2021 ke dalam draf Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) sebelum dibawa dalam rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Firli juga diduga menghadiri sendiri rapat di Kemenkumham pada 26 Januari 2021 dengan membawa draf Perkom yang telah ditambahkan klausul TWK.

Sebanyak 75 pegawai juga menduga pimpinan KPK tidak menjelaskan secara terperinci konsekuensi terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat asesmen TWK saat sosialisasi pengalihan status pegawai pada 17 Februari 2021.

Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri Cs tidak cukup bukti melakukan pelanggaran etik terkait pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Ini penjelasan lengkap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News