Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wakil Ketua KPK Ini Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dialami oleh Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.
Dia juga menyakini Firli Bahuri sebagai ketua KPK bakal kooperatif menjalani penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut.
“Kami harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, Negara Indonesia adalah Negara Hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum,” kata Johanis saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).
Johanis juga menyinggung asas tidak bisa orang dikatakan bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan yang tetap.
Terlebih, saat ini proses hukumnya masih berjalan.
“Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Tan/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua KPK Johanis juga menyinggung asas tidak bisa orang dikatakan bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan yang tetap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi, Lihat Tuh
- Ungkap Kasus Judi Online, Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- Peran Pegawai Kementerian Komdigi di Kasus Judi Online, Sontoloyo