Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wakil Ketua KPK Ini Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dialami oleh Firli Bahuri di Polda Metro Jaya.
Dia juga menyakini Firli Bahuri sebagai ketua KPK bakal kooperatif menjalani penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut.
“Kami harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, Negara Indonesia adalah Negara Hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum,” kata Johanis saat dikonfirmasi, Kamis (23/11).
Johanis juga menyinggung asas tidak bisa orang dikatakan bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan yang tetap.
Terlebih, saat ini proses hukumnya masih berjalan.
“Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (Tan/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua KPK Johanis juga menyinggung asas tidak bisa orang dikatakan bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan yang tetap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK