Firli Bahuri Harus Mundur atau Pensiun Dini dari Kepolisian

Firli Bahuri Harus Mundur atau Pensiun Dini dari Kepolisian
Firli Bahuri. Foto: Nova Wahyudi/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyebut Irjen Firli Bahuri harus mundur dari Korps Bhayangkara. Sebab, Irjen Firli telah ditunjuk Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023.

"Harus mundur atau segera pensiun dini," kata Bambang dalam pesan singkatnya kepada JPNN.com, Jumat (13/9).

Menurut Bambang, Irjen Firli tidak perlu mengulur-ulur waktu untuk mengajukan pensiun dini. Firli bisa mundur sebelum pelantikan resmi sebagai Ketua KPK dilakukan.

"Keputusan DPR tersebut sudah final, Firli Bahuri sebagai ketua KPK periode 2019-2023. Polemik soal pencalonannya harus segera diakhiri. Salah satunya dengan segera mengajukan pengunduran diri dari Polri," ungkap dia.

Dia mengatakan, Firli harus terbebas dari konflik kepentingan ketika menjadi Ketua KPK. Ekses negatif akan diterima dalam sistem hukum ketatanegaraan jika Firli tidak mundur dari kepolisian. "Ketika komisioner KPK tak perlu mundur dan menjalani penugasan dari lembaga pemerintah atau Polri, bisa diartikan KPK menjadi subordinasi pemerintah atau Polri," lanjut dia.

"Artinya fungsi supervisi KPK pada Polri juga gugur. Bagaimana lembaga di bawah koordinasi Polri melakukan supervisi pada Polri," ungkap dia.

Bambang pun mengingatkan Firli yang kini masih berstatus sebagai anggota kepolisian. Dia menyebut jabatan Ketua KPK selevel dengan Ketua MA dan Ketua BPK. "Catatan untuk Pak Firli. Jabatan sebagai ketua KPK itu selevel Ketua MA, Ketua BPK," timpal Bambang. (mg10/jpnn)

Bambang mengingatkan Firli Bahuri bahwa jabatan Ketua KPK selevel dengan Ketua MA dan Ketua BPK.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News