Firli Bahuri: Lukas Enembe Adalah Gubernur, Sudah Berbakti pada Negeri Ini

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya ingin memberikan dukungan agar Gubernur Papua Lukas Enembe bisa cepat sembuh dari apa pun penyakitnya.
Firli juga memastikan proses penanganan kasus Lukas Enembe tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), salah satunya fokus terhadap pemulihan kesehatan yang bersangkutan.
"Tentu, kami lakukan upaya-upaya, misalnya dia sakit, maka tentu tugas utama kami adalah mempercepat kesehatannya supaya pulih. Karena itu, KPK mengajak dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), satu memastikan bahwa beliau ini sehat atau tidak sehat untuk mengikuti pemeriksaan," kata Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/10).
Jenderal purnawirawan bintang tiga Polri itu menekankan KPK juga mengedepankan dan memenuhi hak-hak seorang tersangka. Di sisi lain, Firli meyakini Lukas Enembe juga telah memberikan baktinya kepada negara.
"Beliau adalah gubernur, beliau itu juga sudah memberikan bakti kepada negara ini, tetapi yang pasti kami ingin mengedepankan dan memenuhi hak-hak seorang tersangka," ujar Firli pula.
Firli juga menjamin bahwa lembaganya juga tetap akan menuntaskan kasus yang menjerat Lukas Enembe.
"Nanti tim KPK, penyidik, tim dokter IDI akan berangkat ke Papua. Untuk waktu, tentu akan kami sampaikan pada saatnya, tidak untuk saat ini," ujar Firli.
Firli juga menyambut baik soal pernyataan dari kuasa hukum Lukas Enembe bahwa kliennya bersedia menerima kehadiran KPK dan IDI.
Ketua KPK Firli Bahuri menganggap Gubernur Papua Lukas Enembe telah memberikan baktinya kepada negara.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum