Firli Bahuri Mangkir di Sidang Kode Etik yang Digelar Dewas KPK
Rabu, 20 Desember 2023 – 20:17 WIB

Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.(ant/jpnn.com)
Ketua KPK nonaktif Firlu Bahuri mangkir dalam sidang kode etik yang digelar Dewas KPK pada Rabu (20/12). Alasannya tak jelas.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Sang Pembunuh Bayi Terancam Dipecat
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Terlibat Kasus Pemerasan, 2 Polisi Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng