Firli Bahuri Minta Karyoto Usut Sprinlidik Palsu Terkait Pelaksanaan Muktamar NU

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan tidak pernah menandatangani surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait pelaksanaan Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU).
“Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12).
Oleh karena itu, Firli meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto untuk mengusut beredarnya sprinlidik palsu terkait pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU tersebut.
"Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," kata Firli Bahuri.
Sebelumnya, KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media tentang sprinlidik yang ditandatangani oleh Firli.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan komisi antirasuah telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu.
Menurut Ali Fikri, surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK.
“Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK," kata Ali Fikri.
Ketua KPK Firli Bahuri meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengusut beredarnya sprinlidik palsu terkait pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU.
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Jaksa Sebut Mbak Ita & Suami Nikmati Iuran Kebersamaan
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M