Firli Bahuri Pastikan Belum Ada Bukti Keterlibatan Ganjar Pranowo di Kasus e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan belum menemukan bukti keterlibatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Menurut Firli, proses hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus didukung dengan bukti-bukti yang cukup.
"Sampai hari ini, kami belum menemukan ada bukti atau tidak. Enggak boleh kami menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," ucap Firli dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (28/4).
Firli menjelaskan apabila ada pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara, tetapi alat bukti tersebut tidak kuat, maka kasus harus dihentikan.
"Begitu juga orang-orang yang disebut (Ganjar-red). Justru kalau kami menyebut seseorang tanpa bukti itu keliru, inilah yang namanya kepastian hukum dan juga kepastian keadilan," terang dia.
Eks Kabaharkam Polri itu menyampaikan bahwa lembaganya bekerja sesuai peraturan perundangan.
"Sampai hari ini, tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar-red) melakukan suatu peristiwa pidana," jelas dia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Keempat tersangka itu, yakni mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menyampaikan tidak mungkin memproses Ganjar Pranowo apabila tak ada bukti pidana.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi