Firli Bahuri Pastikan KPK Akan Terus Mengejar Azis Syamsuddin

Firli Bahuri Pastikan KPK Akan Terus Mengejar Azis Syamsuddin
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar jumpa pers tentang pengejaran Azis Syamsyuddin. Foto: Humas KPK

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan tim penyidik tidak akan membiarkan proses hukum terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berlalu begitu saja.

Menurut dia, penyidik akan memanggil politikus Partai Golkar itu.

"Untuk kepentingan penyidikan perkara korupsi, tentu penyidik akan memanggil kembali saudara AS," kata Firli saat dikonfirmasi, Kamis (20/5).

Meski demikan, eks Kabaharkam Polri itu mengaku belum mengetahui kapan penyidik memanggil Azis.

Namun, Firli menekankan, proses penyidikan perkara yang menjerat AKP Stepanus Robin Pattuju, wali kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain itu terus berjalan.

"KPK masih melakukan pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," kata dia.

Firli juga memastikan setiap perkembangan penyidikan akan disampikan ke publik.

Jenderal aktif bintang tiga Polri itu berjanji akan menuntaskan penanganan dan mengungkap perkara tersebut guna menjerat tersangka lain.

"Nanti KPK pasti menyampaikan setiap perkembangannya ke publik. KPK akan tuntaskan perkara tersebut setuntas-tuntasnya dan ungkap seterang-terangnya untuk menemukan tersangka," imbuh Firli.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/5).

Azis dijadwalkan bakal diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas kasus suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan tim penyidik tidak akan membiarkan proses hukum terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berlalu begitu saja


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News