Firli Bahuri Pastikan KPK Tidak Akan Melupakan Mu'min Ali

Firli Bahuri Pastikan KPK Tidak Akan Melupakan Mu'min Ali
Ilustrasi - Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Humas KPK

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya tidak akan mengabaikan fakta sidang yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan dalam kasus suap pengurusan pajak.

"KPK pastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, KPK perhatikan. Tentu KPK pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Filri dalam keterangannya, Senin (25/10).

Nama Mu'min Ali terungkap dalam persidangan sebagai pihak yang menyuruh kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati menyuap pejabat pajak untuk menurunkan nilai pajak Bank Panin.

Perwira polisi berpangkat Komisaris Jenderal itu menekankan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara dugaan suap, terhadap dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Dia memastikan tidak tebang pilih.

"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah lelah untuk memberantas korupsi  sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi. Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK," kata Firli.

Eks Kepala Baharkam itu juga menegaskan pihaknya akan mengutamakan prosedur hukum untuk menjerat pihak-pihak terkait.

Di sisi lain, KPK juga transparan mengenai pelaksanaannya.

"KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami masih terus bekerja, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," ucap Firli.

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan terus mencermati fakta sidang yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan dalam kasus suap pengurusan pajak. KPK akan bekerja secara profesional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News