Firli Bahuri Penuhi Panggilan Bareskrim, Tersangka Kasus Pemerasan Itu Bakal Ditahan?

jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jumat.
Keberadaan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu kembali tidak terendus oleh wartawan saat agenda pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan pada hari ini.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan Filri sudah tiba di Bareskrim sekitar pukul 08.30 WIB.
Arief mengatakan Firli tiba didampingi penasihat hukumnya. Pemeriksaan pun dilaksanakan pukul 09.00 WIB.
“Saudara FB (Firli Bahuri) dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor,” kata Arief dikonfirmasi di Bareskrim, Jakarta, Jumat.
Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri dengan kapasitas sebagai tersangka.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan selain Firli, penyidik hari ini memeriksa dua orang saksi di Bareskrim Polri, salah satunya Alex Tirta.
“Pemeriksaan terhadap dua orang saksi, termasuk di dalamnya Alex Tirta. Pemeriksaan terhadap satu tersangka atas nama FB,” kata Ade.
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana