Firli Bahuri Sebut 6.389 Pejabat belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Firli Bahuri Sebut 6.389 Pejabat belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pertama, penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999.

Kedua, pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Selain itu, ada pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Dengan kata lain, pejabat publik lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggara negara menurut UU Nomor 28 Tahun 1999, yakni pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Kemudian, penjabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi, direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan perguruan tinggi, pejabat eselon i dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Polri, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, pemimpin dan bendaharawan proyek.

Sementara, peraturan lainnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam UU ini bukan penyelenggara negara saja yang diwajibkan. Namun, bisa jadi hampir seluruh instansi telah memperluas wajib lapor (WL). Mereka, yakni pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, semua kepala kantor di lingkungan departemen keuangan, pemeriksa bea dan cukai, pemeriksa pajak, auditor, pejabat yang mengeluarkan perizinan, pejabat atau kepala unit pelayanan masyarakat dan pejabat pembuat regulasi. (antara/jpnn)

Firli Bahuri menyebut hingga 31 Mei 2023, ada 6.389 pejabat belum melapor harta kekayaan ke KPK.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News