Firli Bahuri Sebut Azis Seharusnya Menjadi Contoh untuk tak Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku heran Wakil Ketua DPR bisa menjadi tersangka dalam kasus suap penanganan perkara rasuah di Kabupaten Lampung Tengah.
Sebab, kata alumnus Akpol 1990 itu, Azis sebagai penyelenggara negara, seharusnya memberi contoh ke masyarakat untuk tidak melakukan rasuah.
"Seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," kata Firli di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/9).
Dia berjanji KPK tidak akan tebang pilih mengusut kasus suap yang membuat Azis sebagai tersangka meskipun politikus Golkar itu berstatus pimpinan parlemen di Senayan.
"KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," tutur Firli.
KPK sudah sejak awal September 2021 sudah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka korupsi.
Namun, KPK baru mengumumkan status hukum Azis sebagai tersangka penyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Sabtu kemarin.
Azis yang juga mantan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu diduga menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sebuah kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku heran Wakil Ketua DPR bisa menjadi tersangka dalam kasus suap di Kabupaten Lampung Tengah.
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti