Firli Bahuri Sebut Azis Seharusnya Menjadi Contoh untuk tak Korupsi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku heran Wakil Ketua DPR bisa menjadi tersangka dalam kasus suap penanganan perkara rasuah di Kabupaten Lampung Tengah.
Sebab, kata alumnus Akpol 1990 itu, Azis sebagai penyelenggara negara, seharusnya memberi contoh ke masyarakat untuk tidak melakukan rasuah.
"Seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," kata Firli di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (25/9).
Dia berjanji KPK tidak akan tebang pilih mengusut kasus suap yang membuat Azis sebagai tersangka meskipun politikus Golkar itu berstatus pimpinan parlemen di Senayan.
"KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," tutur Firli.
KPK sudah sejak awal September 2021 sudah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka korupsi.
Namun, KPK baru mengumumkan status hukum Azis sebagai tersangka penyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Sabtu kemarin.
Azis yang juga mantan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu diduga menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sebuah kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku heran Wakil Ketua DPR bisa menjadi tersangka dalam kasus suap di Kabupaten Lampung Tengah.
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal