Firli Bahuri Tak Akan Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak akan menghadiri panggilan pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya.
Firli sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) pada Jumat (20/10).
Hal itu disampaikan oleh kolega Firli yang juga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sebagai sama-sama aparat penegak hukum, Ghufron mengeklaim Firli menghormati panggilan pemeriksaan tersebut.
"Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragendakan sebelumnya, maka Ketua KPK Firli Bahuri belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron dalam keterangannya.
Menurut Ghufron, pihaknya telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI.
Dia mengeklaim panggilan surat pemeriksaan itu terlalu mendadak, karena baru diterima pada Kamis (19/10) kemarin.
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada 19 Oktober 2023," ucap Ghufron.
Ghufron mengeklaim KPK sebagai lembaga yudikatif patuh terhadap hukum. Dia mengharapkan penegakan hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukum.
Firli sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) pada Jumat (20/10).
- Periksa Cagub Bengkulu Menjelang Masa Tenang, KPK Disebut Terima Orderan
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak