Firli Bahuri Teken Perkom, Novel Baswedan Cs Meski ASN Polri Tak Bisa Masuk KPK
Dengan pasal tersebut, Novel Baswedan Cs yang kini ASN Polri tidak bisa menjadi pegawai KPK lagi. Sebab, mereka telah diberhentikan secara tidak hormat lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Kemudian, dalam Ayat 1 Pasal 11 disebutkan kualifikasi persyaratan jabatan, PNS, dan anggota Polri.
Pertama, tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan atau etik dalam jangka waktu setahun terakhir.
Kedua, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Baca Juga: Fakta soal Cincin di Jari Fatimah yang Tewas Kecelakaan Bersama AKP Novandi
Perkom itu ditetapkan di Jakarta pada 27 Januari 2022 dan diteken Ketua KPK Firli Bahuri.
Aturan ini juga diundangkan di Jakarta pada 27 Januari 2022 dengan ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Rianto.
Perkom KPK ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116. (tan/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua KPK Firli Bahuri teken aturan baru tentang kepegawaian. Novel Baswedan Cs meski ASN Polri tak bisa lagi masuk KPK.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian