Firli Bahuri Terbukti Bersalah, Ini Komentar Herman Herry
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri melanggar kode etik.
Pelanggaran kode etik itu terkait bergaya hidup mewah dengan menaiki helikopter saat berkunjung ke Palembang, Sumatera Selatan.
Firli terbukti bersalah dan diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri harus menjadi pelajaran bagi lembaga antirasuah tersebut untuk ke depannya.
“Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan setiap kerja-kerja di KPK,” kata Herman kepada wartawan, Kamis (24/9).
Politikus PDI Perjuangan ini mengingatkan setiap kerja institusi pemberantasan korupsi itu harus dilakukan secara profesional dan tetap di dalam koridor kode etik.
“Setiap kerja-kerja di KPK harus dijalankan dengan penuh integritas serta dalam koridor profesionalisme dan kode etik,” ujar politikus asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Lebih lanjut Herman menyampaikan apresiasi atas kinerja Dewas KPK dalam mengambil putusan dengan profesional.
Firli Bahuri bergaya hidup mewah dengan menaiki helikopter saat berkunjung ke Palembang.
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun