Firli Bahuri Tersangka, Wakil Ketua KPK Ini Merasa Tak Malu
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tidak merasa malu dan meminta maaf atas penyematan status tersangka kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri.
Alexander menilai kasus yang menjerat Firli belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," kata Alex dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Alex menerangkan sebelum kasus yang menjerat Firli, pimpinan KPK lainnya pernah terseret dugaan tindak pidana.
Lili Pintauli mengundurkan diri sebagai wakil ketua KPK saat Dewan Pengawas (Dewas) KPK menangani dugaan gratifikasi yang diterimanya. Lili juga pernah divonis melanggar kode etik berat karena menyalahgunakannya dan berhubungan dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang sedang berpekara di KPK.
Wakil Ketua KPK lainnya Johanis Tanak, lanjut Alex, juga pernah disidang etik atas dugaan komunikasi dengan Kepala Biro Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite. Namun, Dewas saat itu memutuskan Johanis Tanak tidak cukup bukti melanggar etik.
"Kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang," kata dia.
Alex juga tak menghiraukan penilaian masyarakat terhadap KPK terkait status Firli sebagai tersangka. Dia menekankan status tersangka masih tahap awal.
Alex menerangkan sebelum kasus yang menjerat Firli, pimpinan KPK lainnya pernah terseret dugaan tindak pidana.
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada