Firli Bahuri Umumkan 239 Anggota DPR Belum Serahkan LHKPN ke KPK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan indikator pejabat negara yang patuh melakukan kewajibannya dalam menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Termasuk Anggota DPR RI.
"Kepatuhan dan ketaatan terhadap pembuatan dan pemberian laporan harta kekayaan penyelenggara negara ada tiga indikator," kata Firli Bahuri dalam Webinar LHKPN, Selasa (7/9).
Indikator pertama, penyelenggara negara menyiapkan LHKPN sebelum menduduki jabatannya.
Kedua, ketaatan dan kepatuhan penyelenggara negara dalam menyerahkan LHKPN selama masa jabatannya menjadi.
"Kalau anggota DPR RI, DPRD, bupati, gubernur, dan wali kota jabatan politiknya selama lima tahun, maka kepatuhan dan ketaatan nya diukur selama lima tahun membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara," tutur alumnus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) 1997 itu.
Indikator terakhir yang disebutkan Firli yaitu kepatuhan penyelenggara negara dalam menyerahkan LHKPN setelah masa jabatannya.
Firli mengungkapkan tingkat persentase anggota DPR RI yang telah melaporkan LHKPN hanya sekitar 58 persen.
"Tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri (LHKPN, red) 330 dan belum melaporkan 239," ujar Firli.
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan persentase anggota DPR RI yang melaporkan LHKPN hanya sekitar 58 persen.
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini
- KPK Memburu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Wahai Paman Birin, di Mana Kau?
- Kasus Korupsi Jalan Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Bos PT Hutama Karya