Firli Bahuri Umumkan 239 Anggota DPR Belum Serahkan LHKPN ke KPK
Selasa, 07 September 2021 – 15:17 WIB
Pria berusia 57 tahun itu mengimbau para penyelenggara negara untuk segera memberikan LHKPN sebagai upaya pengendalian diri dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Selain itu, LHKPN juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pejabat kepada masyarakat yang memilihnya.
"Tunjukan kita sebagai warga negara, anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktik korupsi kolusi dan nepotisme," pungkas Firli Bahuri. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan persentase anggota DPR RI yang melaporkan LHKPN hanya sekitar 58 persen.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini