Firli Bahuri Umumkan Oknum Penyidik KPK sebagai Tersangka Suap

Firli Bahuri Umumkan Oknum Penyidik KPK sebagai Tersangka Suap
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, sebagai tersangka menerima suap.

Penyidik berlatar belakang polisi itu diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial melalui pengacara Maskur Husain. Syahrial dan Maskur juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).

Firli menyebut Syahrial menyuap Stephanus agar penyelidikan kasus dugaan proses jual jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai dihentikan.

"Perkara ini langsung ditindaklanjuti sepenuhnya oleh KPK dengan mengumpulkan bukti dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait," kata dia.

KPK telah memeriksa delapan saksi dalam pengusutan kasus suap kepada penyidiknya itu. Syahrial dan sopirnya, Gunawan, masuk dalam daftar saksi kasus rasuah tersebut.

Saksi lainnya ialah Maskur Husain dan orang kepercayaannya yang bernama Ardianoor, serta pihak swasta bernama Riefka Amalia dan saudaranya, Rizki Cinde Awalia.

KPK juga memeriksa Stephanus. Adiknya yang bernama Nico juga masuk dalam daftar saksi.

Firli menegaskan KPK tidak akan menoleransi perbuatan lancung anak buahnya itu.

"Sikap KPK dari awal sampai hari ini tidak bergeser, yaitu memegang prinsip zero tolerance (tak ada toleransi, red) terhadap penyimpangan," kata mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.(tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, yang meminta uang dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News