Firli Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Jumat Ini di Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11).
Firli Bahuri akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat (1/11) ini.
"Permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11).
Pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Firli Bahuri.
"Pagi ini, hari Selasa 28 November 2023, telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ungkap perwira menengah Polri itu.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada hari yang sama.
Firli Bahuri akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Jumat (1/11) ini di Bareskrim Polri.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian