Firli Isyaratkan KPK Panggil Anies Baswedan dalam Kasus Lahan Munjul 

Firli Isyaratkan KPK Panggil Anies Baswedan dalam Kasus Lahan Munjul 
Ketua KPK Firli Bahuri Foto: Ricardo/JPNN.com

Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu juga memastikan lembaganya bekerja berdasarkan kecukupan bukti untuk mengungkap kasus tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Firli, KPK harus bekerja mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna membuat terangnya peristiwa pidana. 

“Dengan bukti-bukti tersebut menemukan tersangkanya," ungkap mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu. 

Menurut Firli, hal itu diperlukan karena KPK menjunjung tinggi asas-asas tugas pokok, yakni kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, proporsional,  hak asasi manusia (HAM). 

Dia menegaskan bahwa tidak boleh menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup. 

Menurutnya, setiap tersangka memiliki hak untuk mendapat pemeriksaan dengan cepat dan segera diajukan ke peradilan

“The sun rise and the sun set principle harus ditegakkan. Beri waktu KPK untuk bekerja. Pada saatnya, KPK pasti akan menyampaikan ke publik," ungkap Firli.

Seperti diketahui, sampai saat ini KPK  telah menetapkan lima tersangka korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019. 

Ketua KPK Firli Bahuri mengisyaratkan memanggil Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta untuk dimintai penjelasan dalam rangka pengusutan dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jaktim. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News