Firli Mengaku Lembaganya Belum Melakukan Penyadapan
Senin, 27 Januari 2020 – 18:15 WIB
Anggota Dewas Albertina Ho menambahkan, izin penyadapan diberikan untuk enam bulan. Bila diperlukan, maka pimpinan KPK boleh mengajukan kembali sehingga akan diperpanjang enam bulan. "Jadi, untuk penyadapan total satu tahun. Kewajiban penyidik melaporkan hasil penyadapan kepada Dewan Pengawas," ujarnya. (boy/jpnn)
Berdasar hasil evaluasi sebelumnya, kata Firli, saat ini ada 366 perkara yang masih dalam tahap penyelidikan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut