Firli Menyebut Ada Tiga Sasaran Mencegah Korupsi
jpnn.com, MAMUJU - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut ada tiga strategi nasional untuk mencegah perliaku koruptif. Ketiganya yakni pelayanan dan tata niaga, pengelolaan keuangan daerah dan keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
"Tentu untuk memberantas korupsi itu tidak bisa dikerjakan oleh KPK sendiri tetapi kita melakukan koordinasi dengan segenap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi dan pelayanan publik," kata Firli Bahuri kepada wartawan di Mamuju, Rabu (22/1).
Dalam kunjungan kerja di Mamuju itu, Firli melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sulbar dan pemerintah kabupaten di daerah itu.
Pertemuan dengan tema "Strategis Penguatan Pencegahan Korupsi untuk Sulawesi Barat yang Maju dan Bermartabat" itu berlangsung di Lantai IV Kantor Gubernur Sulbar.
"Saya hadir di Sulbar dalam rangka memastikan bahwa seluruh aktivitas pencegahan korupsi itu berjalan," kata Firli.
Pada kesempatan itu, Firli menyinggung tentang Pilkada serentak yang akan berlangsung di emppat daerah kabupaten yang ada di Sulbar. Kepada parpol yang akan bertarung, ia meminta agar nanti menghadirkan politik yang berintegritas, politik tanpa janji-janji, politik tanpa embel-embel memberikan sesuatu kepada masyarakat sehingga terpilih.
"Seluruh kepala daerah harus punya tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan negara," kata Firli. (antara/jpnn)
Kata Firli, memberantas korupsi tidak bisa dikerjakan oleh KPK sendiri tapi juga oleh instansi lainnya.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik
- Temukan Aset yang Tak Dilapor, KPK Proses Kepala BPJN Kalbar
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP