Firli Minta Semua Pihak Mematuhi Asas Praduga Tak Bersalah

jpnn.com, JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta semua pihak mematuhi asas praduga tak bersalah mengenai putusan PN Jakarta Selatan atas gugatan praperadilannya.
Firli mengaku kaget dengan pemberitaan yang menyebut gugatan praperadilan tersebut. Sebab, Firli menyebut gugatannya bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima.
"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget. Kan, putusan pengadilan enggak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak, tetapi juga tidak dikabulkan," kata Firli dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/12) malam.
Firli menyatakan umumnya putusan pengadilan adalah ditolak atau dikabulkan.
"Ini ada yang di tengah-tengah, tidak dapat diterima," katanya.
Dalam kesempatan ini, Firli meminta masyarakat untuk mengikuti proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dihadapinya.
Menurut dia, Indonesia merupakan negara hukum atau rechstaat, bukan negara kekuasaan atau machstaat. Untuk itu, proses penegakan hukum harus dikawal dan diawasi.
"Kami akan ikuti proses hukum, due process of law. Kami berharap tidak ada anak bangsa yang terjerumus di dalam opini," katanya.
Firli Bahuri mengaku kaget dengan pemberitaan yang menyebut gugatan praperadilannya.
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti