Firli Teken Perkom, Mantan Penyelidik KPK: Saya Sudah Menduga Mereka akan Melakukan Segala Cara
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera mengaku tak kaget dengan langkah lembaga antirasuah itu menerbitkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022.
Perkom itu dinilai menutup kemungkinan para mantan pegawai KPK yang diberhentikan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk kembali ke lembaga antikorupsi itu.
Aulia menduga Ketua KPK Firli Bahuri ketakutan apabila suatu saat para mantan pegawai yang diberhentikan melalui TWK akan kembali.
“Saya tidak terkejut dan sudah menduga bahwa mereka akan melakukan segala cara agar kami tidak di KPK," kata Aulia saat dihubungi JPNN.com, Jumat (11/2).
Menurut dia, hal itu sudah terbukti sejak pemecatan 57 mantan pegawai KPK melalui TWK.
Aulia pun merasa lucu dengan langkah KPK menerbitkan Perkom 1/2022 tersebut.
"Lucu banget. Waktu pertama kali baca berita dan perkom itu, saya ngakak. Sebegitunya, ya, sampai mereka bikin peraturan yang bunyinya seperti itu," ujar Aulia.
Dia menganalisis Pasal 11 Angka 1 Huruf b Perkom 1/2022 yang menerangkan syarat mengikuti seleksi bagi pegawai yang menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri.
Mantan Penyelidik KPK Aulia Postiera mengaku tak kaget dengan langkah lembaga antirasuah itu menerbitkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?