Firman dan Wawan Luka Parah Akibat Ulah Usman Effendi, Jangan Ditiru
Minggu, 03 Oktober 2021 – 13:13 WIB

Usman Effendi, pelaku pembacokan beserta barang bukti senjata tajam celurit saat diamankan di Mapolsek Tegalsari. Foto: Dok. Polsek Tegalsari.
Oleh sebab itu, Usman Effendi balas dendam dengan membacok Firman dan Wawan memakai celurit.
"Firman mengalami luka bacok di tangan kanan dan kepala, sedangkan Wawan jari tangan kirinya sampai putus," jelasnya.
Polisi telah menangkap Usman Effendi sebagai pelaku pembacokan terhadap Firman dan Wawan.
Usman Effendi dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Firman dan Wawan mengalami luka hingga jari terputus akibat tindakan Usman Effendi.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Viral Aksi Pembacokan Pak Ogah di Bojongsoang Bandung, 4 Pelaku Diburu Polisi
- Kabur Setelah Membacok Iskandar, Mukrim Warga OI Dibekuk Polisi
- Lansia di Banyuasin Tewas Dibacok, Pelaku Diringkus Polisi di Kebun Sawit
- Mengadu ke Komisi III, Ibu Pelaku Pembacokan Bantah Dampingi Anaknya Diperiksa Polisi
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban